DISPENDUK CAPIL BATASI PENGAJUAN KSK DALAM SATU RUMAH

Mer, Sby - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan membatasi pengajuan permohonan pengurusan Kartu Susunan Keluarga (KSK) bagi warga masyarakat yang berada dalam satu rumah yang sama. Jika sudah terbit satu atau dua KK dalam satu rumah atau satu alamat maka dispenduk akan mempertimbangkan lagi untuk penerbitan KK yang ketiga. Hal ini sebagai upaya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya manipulasi dalam hal pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor yang kini mulai diterapkan pemerintah.

Anton Terayuda Plt kepala dispenduk capil pemkot Surabaya membenarkan atas adanya kebijakan pembatasan penerbitan KSK dalam satu rumah itu. Menurutnya, hal ini mengacu adanya surat edaran dirjen pajak yang menekankan tentang kemungkinan kerancuan pajak progresif akibat terbitnya banyak KK dalam satu tempat tinggal.

Sejauh ini kata Anton, pihak kecamatan juga dihimbau agar lebih selektif dalam mengakomodasi pengajuan lebih dari satu KK dalam satu rumah.

"Kalau sudah menikah agar pisah KK. Kalaupun belum memiliki rumah bisa ikut orang tua asalkan orang tuanya menyetujui. Ada surat edaran baru itu yang membatasi KK dalam satu rumah", jelas Anton Terayuda.

lebih lanjut Anton Terayuda Kepala Dispenduk Capil Pemkot Surabaya menegaskan, prinsipnya dispenduk capil tidak mempersulit bila memang ada pengajuan KK baru dalam satu tempat tinggal asalkan alasan jelas. (wahyu nugroho)

Add comment


Security code
Refresh

Who's Online

We have 9 guests online

Join with Us

Klik icon di atas untuk bergabung dengan Facebook kami