WALIKOTA SIAP DITARGET 3 BULAN SELESAIKAN PERSOALAN YKP
Mer, Sby - Pansus DPRD Surabaya terkait persoalan sengketa lahan PT YKP dengan Pemkot Surabaya telah mengeluarkan rekomendasi diantarnya mendeadline hingga 3 bulan kedepan pengambil alihan aset pemkot Surabaya dari YKP sudah harus kelar. Adis Kadir ketua Pansus YKP DPRD Surabaya menegaskan, rekomendasi pansus secara tegas meminta walikota segera membuat raperda tentang proses pengambilalihan itu.
Bersamaan dengan itu pansus juga berharap agar Pemkot segera menempuh langkah hukum baik perdata maupun pidana soal aset YKP ini.
"Kita harapkan raperda selesai dalam satu bulan. Disitu akan jelas hak-hak masyarakat dan pemerintah kota terutama mereka yang terdampak langsung cicilan. Ini milik pemkot jadi tidak ada unsur pihak ketiga. Perubahan AD/RT YKP itu cacat hukum. Pengurusan dibawah Pak Yasin itu yang sah", terang Adis Kadir.
Nilai aset pemkot yang ada di YKP, menurut Adis Kadir, akan diaudit oleh tim independen yang hasilnya nanti akan direkomendasikan dewan kepada pemkot. Tim audit itu juga akan menghitung berapa kerugian yang dialami pemkot selama 10 tahun ini.
Walikota Tri Rismaharini ketika dikonfirmasi terkait desakan pansus menyatakan, siap menjalankan rekomendasi itu. Risma optimis dalam waktu 3 bulan ini akan bisa menuntaskan persoalan YKP sesuai rekomendasi dewan. Risma mengaku, telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk upaya tindakan pengembalian aset yang selama ini diyakini milik pemkot tapi dikuasai oleh pihak yayasan YKP.
"KPK akan datang ke Surabaya untuk mengusut penyelewengan pihak ketiga terhadap YKP. Perda diharapkan selesai tiga bulan karena menunggu kajian akademis dari persoalan itu", jelas Tri Rismaharini. (wahyu nugroho)