APBD 2011 BELUM DISAHKAN, PEMKOT TERPAKSA GUNAKAN SISA ANGGARAN 2010
Mer, Sby - Hingga masa awal tahun anggaran 2011 ini, proses pembahasan APBD 2011 belum juga bisa dilakukan. Sejumlah kendala diantaranya soal revisi KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Penghitungan Penggunaan Anggaran Sementara) yang baru kelar rencananya baru akan dibahas pada kamis lusa (6/01).
Hal itu berarti paling cepat penyelesaian pembahasan APBD 2011 diperkirakan selesai pada bulan depan. Sehingga mengakibatkan penggunaan anggaran pembiayaan tahun 2011 ini akan mengacu kepada aturan 1/12 anggaran tahun 2010.
Menurut Kabag Hukum Pemkot Surabaya Suharto Wardoyo, sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penggunaan anggaran yakni UU No 3 tahun 2005, permendagri No 13 tahun 2006 tentang keuangan daerah dan permendagri No 59 tahun 2007. Berdasarkan aturan itu, pemkot bisa menggunakan seperduabelas anggaran tahun sebelumnya. Sejauh ini ijin penggunaan seperdua belas anggaran tersebut telah disetujui Gubernur Jawa Timur.
"23 Desember lalu disetujui gubernur untuk penggunaan anggaran ini. Sehingga kinerja pemkot tidak stagnan karena belum disahkannya APBD 2011. Ini sifatnya hanya sementara", kata Suharto Wardoyo kabag Hukum Pemkot Surabaya, Selasa (4/01).
Meski ada aturan penggunaan anggaran sebesar seperduabelas anggaran tahun 2010, tapi penggunaannya hanya terbatas pada gaji pegawai dan belanja barang dan jasa tertentu saja. Sedangkan anggaran untuk pengerjaan fisik pembangunan dipastikan akan terhambat hingga telah disahkannya anggaran APBD 2011 nanti. (wahyu nugroho)