| 04 September 2010
Mer, Sby - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur ( Disperindag Jatim ) membakar 1.200 kaleng biskuit kadaluarsa di Desa Keret, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, karena dinilai membahayakan pasar domestik.
Menurut Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jatim Arifin T Hariadi, 1.200 kaleng merek D'Story produksi PT Siantar Top Sidoarjo, Jatim itu rencananya akan dikirim ke Mataram. Namun, pengiriman itu diketahui masyarakat setempat dan dilaporkan ke Disperindag Jatim.
" Barang ini hasil temuan tim pengawasan terpadu. Dan kami juga sudah minta agar barang ini tidak dipasarkan. Karena tanggal expired nya 10 Agustus 2010. Biskuit ini produksi pabrikan lokal di Sidoarjo, PT Siantar Top, ber merek D'Story Selection. Jumlah keseluruhan ada 1.200 kaleng, akan segera kami musnahkan ", kata Arifin T Hariadi pada reporter Dani Hario.
Di akhir pernyataan pers nya pada wartawan, Arifin T Hariadi menambahkan datangnya hari besar keagamaan biasanay diikuti pula oleh peningkatan permintaan untuk berbagai komoditas pangan, baik dalam bentuk segar maupun olahan. Situasi ini pasti ditangkap oleh pelaku usaha sebagai peluang besar. Sayangnya, seringkali hal ini mereka manfaatkan untuk meningkatkan omzet penjualan dengan melakukan hal-hal yang kurang mengindahkan ketentuan. Kemudian dalam rangka melindungi masyarakat sebagai konsumen dengan kemungkinan menggunakan barang-barang ilegal, kami minta kepada masyarakat agar berhati-hati saat membeli barang-barang kebutuhan Lebaran, termasuk makanan dan minuman untuk bingkisan atau oleh-oleh keluarga di kampung halaman.
Selain itu tambah Arifin T Hariadi, pihaknya juga sudah melakukan pemantauan secara terpadu terhadap barang-barang yang dicurigai sudah kadaluarsa sejak beberapa pekan lalu sebelum memasuki bulan Ramadhan. Disperindag Jatim juga melakukan pengawasan terhadap halal haramnya sebuah produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat, serta ada tidaknya sertifikasi pangan segar. Keseluruhan bentuk pengawasan dan pemantauan itu dilakukan bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ), Dinas Metrologi, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan pihak terkait lainnya. ( Dan/Din )






